Buku Tarikh Tasyri Sejarah Legislasi Hukum Islam. Ummul Qura. Diskon 30%
- Rp 145.000 Rp 101.000
- Availability: In Stock
Penulis: Syaikh Manna Al-Qaththan
Penerbit: Ummul Qura
Ukuran: 17,5 cm x 24,5 cm
Cover: Hard Cover
Berat : 1.200 Gram
Tebal: 624 halaman
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam dan shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Buku ini berjudul “Buku Tarikh Tasyri Sejarah Legislasi Hukum Islam”, Buku ini memuat sejarah perkembangan mazhab-mazhab fikih Islam, karena kajian Tarikh Tasyri’ juga berkembang mencakup pemikiran, gagasan, dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Jadi, tidak mengherankan jika buku ini juga memuat biografi sarjana-sarjana fikih yang banyak mencurahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Tarikh Tasyri’ adalah disiplin ilmu yang dekat kaitannya dengan Ilmu Fikih maupun Usul Fikih. Tujuan ilmu ini adalah untuk mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum Syariah. Dalam hal ini, rincian metode penetapan hukum atas suatu masalah yang terjadi pada periode Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, sahabat, dan tabi’in sering kali berbeda dengan periode-periode setelahnya. Untuk mengetahui dan mampu memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode awal Islam hingga saat ini, diperlukan historiografi dan klasifikasi yang sistematis. Inilah ruang lingkup kajian Tarikh Tasyri’.
Secara garis besar, dilihat dari sisi manfaat dan kegunaan, mempelajari Tarikh Tasyri’ dapat berkontribusi dalam beberapa hal, yaitu:
- mengetahui latar belakang pembentukan Hukum islam menjadi penting agar kita tidak keliru dalam memahami hukum Islam;
- mempelajari perkembangan fikih atau fatwa berarti mempelajari pemikiran ulama yang telah melakukan ijtihad dengan segala kemampuan yang dimilikinya;
- mempelajari produk ulama dan ijtihadnya sekaligus konstruktif dalam memahami produk pemikiran dan pola yang dikembangkannya;
- mempelajari sejarah hukum Islam sehingga—paling tidak—dapat melahirkan sikap toleran, dan dapat mewarisi pemikiran ulama klasik dan langkah-langkah ijtihadnya dan mengembangkan gagasannya.
Semoga dengan mempelajarinya akan membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat dalam mempelajari dan mengamalkan Syariah Islam.
Semoga Allah menjadikan bagi penulis, penerbit, pengedar dan pembaca buku ini mendapatkan keridhaan dan surga-Nya. Aamiin.
Semoga bermanfaat.
Selamat membaca, Selamat belajar.
***