SHAHIH FIQIH WANITA Penerbit Akbar. Diskon 30%
- Rp 225.000 Rp 150.000
- Availability: In Stock
Wanita merupakan salah satu pondasi yang paling penting dalam bangunan kehidupan ini. Agama selalu mengangkat derajat mereka dan tidak pernah meremehkan kedudukan mereka. Tapi akal yang kerdil, pemahaman yang dangkal dan pemikiran sempitlah yang telah menodainya. Bahkan Ibunda Aisyah r.a. adalah guru yang mengajari kaum muslimin, laki-laki dan wanita!
FIQIH adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan amal perbuatan setiap mukallaf (orang islam yang sudah dibebani perintah dan larangan) dengan dalil-dalil terperinci. SHAHIH adalah hadis yang mata rantai redaksi-nya bersambung sampai ke Rasulullah saw, diriwayatkan oleh seorang periwayat yang memiliki sifat adil dan terpercaya, dari periwayat lain yang juga memiliki sifat yang sama, bebas dari kegoncangan dan kekurangan yang menjadi penyebab cacatnya hadis shahih. (Mutiara Ilmu Atsar, Ibn Nashiruddin ad-Dimasyqi, hal 189).
SHAHIH FIQIH WANITA adalah kitab fiqih monumental yang memuat segala pembahasan hukum agama yang berkaitan dengan wanita dengan dalil-dalil yang shahih. Dan masalah klasik hingga masalah kontemporer dan dari pembahasan global yang umum menyeluruh hingga bahasan yang khusus terperinci dan mendetail; dan dipadu dengan tanya jawab langsung tentang segala hal yang berhubungan dengan wanita yang bersifat aktual dan faktual dengan al-Allamah Syaikh al-Utsaimin. Dan inilah yang menjadi kelebihan kitab shahih fiqih wanita ini dibandingkan kitab fiqih wanita lain yang banyak beredar.
Di antara kebaikan yang paling utama bagi wanita -baik ia sebagai ibu, saudari, puteri maupun isteri¬adalah mempelajari hukum-hukum agama, syariat-syariat, dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Mereka membutuhkan kepada cahaya dan ilmu dalam menyembah AllahSWT. Mereka juga merupakan individu yang memiliki beban sebagaimana laki-laki. Rasulullah saw. pun selalu bertemu dengan wanita di masjid Madinah. Mereka sering bertanya dan meminta penjelasan kepadanya. Rasulullah pun menjawab pertanyaan dan keingintahuan mereka tentang segala hukum agama. (Shahih Al-Bukhari: 1/36, IX/ 124).
Beramal dengan hadits-hadits shahih dengan fiqih sebagai ilmu yang memetakan pembahasan antara hukum-hukum Allah dan amal perbuatan mukallaf adalah jaminan mutu bagi diterimanya amal ibadah di sisi Allah dan terjaganya ajaran agama dari noda-noda bid'ah, kerancuan pemahaman dan kesesatan. Oleh karena itu, kita wajib meinperhatikan wanita muslimah dengan sekuat tenaga, apalagi di zaman sekarang ini, sehingga kita dapat membimbing dan mengarahkan mereka ke jalan keselamatan yang diridhai oleh Allah dan Rasulullah saw.
Selamat membaca.