Shalat Empat Mazhab Disertai Dalil-Dalil. Akbar Media. Diskon 30%
- Rp 135.000 Rp 93.000
- Availability: In Stock
Penulis: Asy-Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi
Penerbit: Akbar Media
Tebal: 394 Halaman
Berat: 0.6 Kg, Hard Cover
Ukuran: 16 cm x 24 cm
Judul Kitab Asli: Ash-Sholah Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah ma’a Adillah Ahkamiha
Resensi:
Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta”alam. Buku ini akan mengupas tuntas seputar thaharah dan berbagai macam shalat menurut 4 ulama madzhab yang masyhur yaitu, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali disertai dalil-dalil, berikut di antara isinya:
***
E. Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah pada shalat wajib 5 waktu hukumnya sunnah muakkadah bagi kaum lelaki, hanya saja para ulama Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa sesungguhnya Rasululllah bersabda,
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti shalat jamaah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.”
Dan hukumnya berbeda-beda tergantung pada shalat yang harus dilakukan secara berjamaah, terkadang menjadi fardhu seperti ketika mendapatkan rakaat terakhir dari shalat jum’at. Dan terkadang menjadi syarat sah suatu amalan seperti shalat jamakyang disebabkan oleh hujan sebagaimana yang akan dijelaskan pada pembahasan shalat jama’ dan pada shalat ‘id bagi yang berpendapat bahwa syarat sahnya adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Terkadang hukumnya sunnah seperti pada shalat tarawih dan witir pada bulan Ramadhan dan shalat gerhana.
Terkadang hukumnya mubah seperti pada shalat sunnah muthlaq.
***